PKN KELAS 10 BAB 2 : Sistem Hukum dan Peradilan

| Sabtu, 18 Oktober 2014


BAB 2
Sistem Hukum dan Peradilan



  • Pengertian hukum:Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, sistem adalah perangkat unsur yang secara teratur saling berkaitan sehingga membentuk suatu totalitas. Hukum merupakan peraturan didalam negara yang bersifat mengikat dan memaksa setiap warga Negara untuk menaatinya. Jadi, sistem hukum adalah keseluruhan aturan tentang apa yang seharusnya dilakukan dan apa yang seharusnya tidak dilakukan oleh manusia yang mengikat dan terpadu dari satuan kegiatan satu sama lain untuk mencapai tujuan hukum di Indonesia.

    1. Hugo de Groot : Peraturan tentang perbuatan moral yang menjamin keadilan
    2. Van Vollenhoven : Suatu gejala dalam pergaulan hidup yang bergolak terus-menerus dalam keadaan bentur
    3. Aristoteles : Rangkaian peraturan yang mengikat baik rakyat maupun penguasa
    4. Leon Duguit : Aturan tingkah laku para anggota masyarakat
    5. Samidjo : Peraturan memaksa
    6. S.M. Amin : Kumpulan peraturan terdiri dari norma dan sanksi
    7. J.C.T. Simorangkir & Woerjono Sastropranoto : Peraturan memaksa yang menentukan tingkah laku manusia dibuat oleh badan resmi
  • Ciri hukum :
    1. Adanya perintah/larangan,
    2. Memaksa & mengikat
  • Unsur hukum
    1. Peraturan tentang tingkah laku manusia dalam pergaulan hidup
    2. Peraturan dibentuk oleh badan resmi
    3. Peraturan bersifat memaksa
    4. Sanksi tegas dan nyata
  • Penggolongan hukum :
    1. Sumbernya 
      1. Hukum UU : Hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan. Co : KUHP
      2. Hukum adat & kebiasaan : Hukum yang diambil dari peraturan adat & kebiasaa. Co : Hukum adat minangkabau
      3. Hukum Yurisprudensi : Hukum yang terbentuk dari putusan pengadilan
      4. Hukum traktat : Hukum yang ditetapkan oleh negara peserta perjanjian internasional. Co : Hukum batas negara
      5. Hukum doktrin : Hukum yang berasal dari pendapat para ahli hukum
    2. Bentuknya
      1. Hukum tertulis : Hukum yang dapat ditemui dalam bentuk tertulis. Co : KUHP, KUHD
      2. Hukum tidak tertulis : Hukum yang masih dalam keyakinan & kenyataan di dalam masyarakat. Co : Hukum adat
    3. Isinya
      1. Hukum publik : Hukum yang mengatur hubungan antara warga negara dan menyangkut kepentingan umum/publik. Co : Hukum pidana
      2. Hukum privat : Hukum yang mengatur hubungan antar individu dan bersifat pribadi. Co : Hukum perdata
    4. Tempat berlakunya
      1. Hukum nasional : Hukum yang berlaku dalam suatu negara. Co : Hukum Indonesia
      2. Hukum internasional : Hukum yang mengatur hubungan antara 2 negara/lebih. Co : Hukum perang
      3. Hukum asing : Hukum yang berlaku dalam negara lain. Co : Hukum Australia
      4. Hukum gereja : Kaidah yang ditetapkan gereja untuk para anggotanya. Co : Hukum gereja vatikan Roma
    5. Masa berlakunya
      1. Hukum positif (Ius Constitutum) : Hukum yang berlaku saat ini
      2. Hukum yang akan datang (Ius Constituendum) : Hukum yang dicita-citakan, direncanakan akan berlaku pada masa yang akan datang. Co : RUU
      3. Hukum universal : Hukum yang berlaku tanpa mengenal batas ruang dan waktu. Berlaku sepanjang masa, di manapun, dan terhadap siapapun. Co : Piagam PBB tentang DUHAM
    6. Cara mempertahankannya
      1. Hukum material : Hukum yang mengatur tentang isi hubungan antarsesama anggota masyarakat, antaranggota masyarakat dengan penguasa negara, antar masyarakat dengan penguasa negara.
      2. Hukum formal : Hukum yang mengatur bagaimana cara penguasa mempertahankan dan menegakan serta melaksanakan kaidah-kaidah hukum material dan bagaimana cara menuntutnya apabila hak seseorang telah dilanggar oleh orang lain. Co : Hukum acara peradilan tata usaha negara
    7. Sifatnya
      1. Kaidah hukum yang memaksa
      2. Kaidah hukum yang mengatur/melengkapi

PENGGOLONGAN  HUKUM
Jenis Penggolongan
Macam
Pengertian
Contoh
Berdasarkan Sumbernya
Hukum undang-undang

Hukum adat dan hukum kebiasaan

Hukum yurisprudensi

Hukum traktat


Hukum doktrin
Hukum yang tercantum di dalam peraturan perundang-undangan
Hukum yang diambil dari peraturan-peraturan adat dan kebiasaan
Hukum yang terbentuk dari putusan pengadilan

Hukum yang ditetapkan oleh Negara peserta perjanjian internasional

Hukum yang berasal dari pendapat para ahli hukum terkenal
UU Sisdiknas

Hukum adat Sunda

KUHP

Hukum batas Negara
Berdasarkan bentuknya
Hukum tertulis





Hukum yang tidak tertulis
Hukum yang dapat ditemui dalam bentuk tulisan dan dicantumka dalam berbagai peraturan Negara.
Hukum tertulis terbagi atas:
a)   Hukum yang dikodifikasi
b)   Hukum yang tidak dikodifikasi

Hukum yang masih hidup dalam keyakinan dan kenyataan dalam masyarakat yang bersangkutan
KUHP, KUHD, KUHAP





Hukum kebiasaan dan hukum adat
Berdasarkan isinya
Hukum public


Hukum privat
Hukum yang mengatur hubungan antar warga Negara dan Negara yang menyangkut kepentingan umum/public

Hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang lain dan bersifat pribadi
Hukum tata Negara, hukum pidana, hukum acara pidana
Hukum perdata,hukum dagang
Berdasarkan tempat berlakunya
Hukum nasional

Hukum internasional

Hukum asing

Hukum gereja
Hukum yang berlau di dalam suatu Negara

Hukum yang mengatur hubungan dua Negara atau lebih

Hukum yang berlaku dalam Negara lain

Kaidah yang ditetapkan gereja untuk para anggotanya
Hukum Indonesia
Perjanjian internasional
Hukum kewarganegaraan, hukum perang, hukum perdata internasional
Berdasarkan masa berlakunya
Hukum positif (ius constitutum)

Hukum yang akan datang (ius constituendum)


Hukum universal, hukum asasi atau hukum alam
Hukum yang berlaku saat ini

Hukum yang dicita-citakan,diharapkan, atau direncanakan akan berlaku pada masa yang akan dating

Hukum yang berlaku tanpa mengenal batas ruang dan waktu. Berlaku sepanjang masa, dimana pun terhadap siapa pun
Hukum pidana

Hukum pidana nasional yang belum disusun

Piagam PBB tentang DUHAM
Berdasarkan cara mempertahankannya
Hukum material



Hukum formal
Hukum yang mengatur tentang isi hubungan antarsesama anggota masyarakat,antar anggota masyarakat dengan penguasa Negara,antar masyarakat degan penguasa Negara

Hukum yang mengatur bagaimana cara penguasa mempertahankan dan menegakan serta melaksanakan kaidah-kaidah hukum material dan bagaimana cara menuntutnya apabila hak seseorang telah dilanggar oleh orang lain.
KUHP



Hukum acara PTUN
Berdasarkan sifatnya
Kaidah hukum yang memaksa


Kaidah hukum yang mengatur dan melengkapi
Hukum dalam keadaan apapun mutlak ditaati


Kaidah hukum yang dapat dikesampingkan para pihak dengan jalan membuat ketentuan khusus dalam suatu perjanjian yang mereka adakan
Ketentuan pasal 340 KUH Pidana

Ketentuan pasal 1152 KUH Perdata

  • Perbedaan hukum privat dan hukum publik 
    Hukum Privat Hukum Publik
    1. Mengutamakan kepentingan individu
    2. Mengatur hal ihwal (mendasar) yang bersifat khusu
    3. Dipertahankan oleh individu
    4. Asas perdamaian diutamakan dan diupayaka oleh hakim
    5. Gugatan dari pihak penggugat dapat ditarik kembali setiap saat
    6. Sanksinya berbentuk perdata : macam hukumannya berupa denda/hukuman kurungan sebagai pengganti denda
    1. Mengutamakan pengaturan kepentingan umum
    2. Mengatur hal ihwal yang bersifat umum
    3. Dipertahankan oleh negara melalui jaksa
    4. Tidak mengenal asas perdamaian
    5. Gugatan tidak dapat dicabut kembali
    6. Sanksinya umum : macam hukumannya adalah hukuman mati, penjara, kurungan, denda, dan hukuman tambahan
  • Dalam hukum positif di Indonesia, berlaku tata hukum sebagai berikut : 
    1. Hukum tata negara (HTN) : Ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang organisasi untuk mencapai tujuannya dalam kemasyarakatan
    2. Hukum administrasi negara : Ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang pengelolaan administrasi yang bertujuan untuk mengetahui cara tingkah lau negara dan alat-alat perlengkapan negara
    3. Hukum perdata : Mengatur kepentingan perseorangan
    4. Hukum pidana : Mengatur kepentingan umum
    5. Hukum acara atau hukum formal : Mengatur cara menjalankan peraturan hukum material. Terbagi atas : 
      • Hukum acara pidana : Pelaksanaan hukum pidana material
      • Hukum acara perdata : Menjalankan peraturan hukum perdata material

  • Lembaga peradilan di Indonesia
    1. Pengadilan umum : Memeriksa dan memutus perkata tingkat pertama dari segala perkara perdata dan pidana sipil untuk semua golongan penduduk
    2. Pengadilan agama : Memeriksa dan memutus perkara-perkara yang timbul diantara umat islam. Co : Nikah, rujuk, talak
    3. Pengadilan militer : Khusu mengadili bidang pidana bagi anggota TNI dan POLRI, dan yang dapat dipersamakan dengan TNI dan POLRI
    4. Pengadilan tata usaha negara : Memeriksa dan memutus semua sengketa tata usaha negara 

  • Alat kelengkapan peradilan
    1. Hakim : Bertugas menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila dengan jalan menafsirkan hukum 
    2. Jaksa : Lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan undang-undang
    3. Polisi : Lembaga negara yang berperan sebagai pemelihara kamtibnas, penegak hukum, pelindung serta pengayom dan pelayan masyarakat

  • Tingkatan, peranan, dan fungsi lembaga peradilan
    1. Pengadilan tingkat pertama (Pengadilan negeri) : Dibentuk oleh menteri kehakiman dengan persetujuan MA yang mempunyai kekuasaan hukum pengadilan meliputi 1 kabupaten/kota. Wewenangnya memeriksa dan memutus : 
      • Sah/tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian, penyidikan, atau penghentian tuntutan
      • Ganti kerugian dan/atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkaranya dihentikan pada tingkat penyidikan/penuntutan
    2. Pengadilan tingkat kedua (Pengadilan tinggi) : Dibentuk dengan UU, daerahnya meliputi 1 provinsi. Fungsinya : 
      • Pimpinan pengadilan negeri dalam daerahnya
      • Pengawas jalannya peradilan dalam daerahnya
      • Mengawasi dan meneliti perbuatan hakim pengadilan negeri dalam daerahnya
    3. Mahkamah Agung : Pemegang pengadilan negara tertinggi, berkedudukan di ibu kota RI. Fungsi : 
      • Puncak semua peradilan dan sebagai pengadilan tertinggi
      • Melakukan pengawasan tertinggi
      • Mengawasi perbuatan hakim
  • Ciri-ciri korupsi : 
    1. Pengkhianatan terhadapa kepercayaan
    2. Penipuan terhadap badan pemerintah, lembaga swasta atau masyarakat umum
    3. Melalaikan kepentingan umum
    4. Dilakukan dengan rahasia
    5. Lebih dari 1 orang/pihak
  • Bentuk-bentuk korupsi
    1. Korupsi jalan pintas : Korupsi dalam hal penggelapan uang negara, perantara ekonomi/politik, sektor ekonomi membayar keuntungan untuk kepentingan politik
    2. Korupsi upeti : Bentuk korupsi yang dimungkinkan karena jabatan strategis, mendapatkan persentasi, upaya untuk mark up
    3. Korupsi kontrak : Korupsi yang tidak bisa dilepaskan dari upaya untuk mendapatkan proyek/pasar, usaha untuk mendapatkan fasilitas pemerintah
    4. Korupsi pemerasan : Korupsi yang sangat terkait dengan jaminan keamanan dan urusan-urusan gejolak internal dan eksternal, pencantuman nama perwira tinggi militer dalam dewan komisaris perusahaan, penggunaan jasa keamanan pada perusahaan multinasional, bahkan pemeraan langsung terhadap perusahaan dengan alasan keamanan
  • Macam-macam gerakan & organisasi anti korupsi
    1. GEMPITA (Gerakan Masyarakat Peduli Harta Negara)
    2. OAK (Organisasi Anti Korupsi)
    3. ICW (Indonesian Corruption Watch)
    4. SoRAK (Solidaritas Gerakan Anti Korupsi)
    5. SAMAK (Solidaritas Masyarakat Anti Korupsi)
    6. DLL
  • Ketidakberdayaan lembaga anti korupsi melaksanakan fungsi dan perannya dipengaruhi :
    1. Tidak mempunyai wewenang memeriksa instansi pemerintah
    2. Memiliki keterbatasan dalam kualitas SDM
    3. Keterbatsan dalam mencari sumber dana
    4. Kurang mendapat dukungan dari masyarakat


0 komentar:

Posting Komentar

Selamat Datang di SFX Community Education
Peraturan SFX Community Education :
1. Dilarang berkomentar dengan menghina SARA(Suku,Agama,Ras, Antar Golongan)
2. Silahkan pelajari materi yang ada di website ini
3. Bantu dengan donasi klik anda dengan cara mengklik iklan disamping kiri atau dibawah judul postingan
4. Tugas sekolah / kuliah silahkan copy paste materi yang ada disini
5. Harap untuk memberitahu teman-teman anda tentang website ini
6. Dilarang keras untuk memberikan komentar junk, spam, pornografi

Terima Kasih sudah membaca peraturan SFX Community Education
Author's : SFX Community
http://operaterpm.blogspot.com
http://studyina.blogspot.com

Next Prev
Kembali keatas