BAB 2
Sistem Hukum dan Peradilan
- Pengertian hukum:Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, sistem adalah perangkat unsur yang secara teratur saling berkaitan sehingga membentuk suatu totalitas. Hukum merupakan peraturan didalam negara yang bersifat mengikat dan memaksa setiap warga Negara untuk menaatinya. Jadi, sistem hukum adalah keseluruhan aturan tentang apa yang seharusnya dilakukan dan apa yang seharusnya tidak dilakukan oleh manusia yang mengikat dan terpadu dari satuan kegiatan satu sama lain untuk mencapai tujuan hukum di Indonesia.
- Hugo de Groot : Peraturan tentang perbuatan moral yang menjamin keadilan
- Van Vollenhoven : Suatu gejala dalam pergaulan hidup yang bergolak terus-menerus dalam keadaan bentur
- Aristoteles : Rangkaian peraturan yang mengikat baik rakyat maupun penguasa
- Leon Duguit : Aturan tingkah laku para anggota masyarakat
- Samidjo : Peraturan memaksa
- S.M. Amin : Kumpulan peraturan terdiri dari norma dan sanksi
- J.C.T. Simorangkir & Woerjono Sastropranoto : Peraturan memaksa yang menentukan tingkah laku manusia dibuat oleh badan resmi
- Ciri hukum :
1. Adanya perintah/larangan,
2. Memaksa & mengikat
- Unsur hukum :
- Peraturan tentang tingkah laku manusia dalam pergaulan hidup
- Peraturan dibentuk oleh badan resmi
- Peraturan bersifat memaksa
- Sanksi tegas dan nyata
- Penggolongan hukum :
- Sumbernya
- Hukum UU : Hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan. Co : KUHP
- Hukum adat & kebiasaan : Hukum yang diambil dari peraturan adat & kebiasaa. Co : Hukum adat minangkabau
- Hukum Yurisprudensi : Hukum yang terbentuk dari putusan pengadilan
- Hukum traktat : Hukum yang ditetapkan oleh negara peserta perjanjian internasional. Co : Hukum batas negara
- Hukum doktrin : Hukum yang berasal dari pendapat para ahli hukum
- Bentuknya
- Hukum tertulis : Hukum yang dapat ditemui dalam bentuk tertulis. Co : KUHP, KUHD
- Hukum tidak tertulis : Hukum yang masih dalam keyakinan & kenyataan di dalam masyarakat. Co : Hukum adat
- Isinya
- Hukum publik : Hukum yang mengatur hubungan antara warga negara dan menyangkut kepentingan umum/publik. Co : Hukum pidana
- Hukum privat : Hukum yang mengatur hubungan antar individu dan bersifat pribadi. Co : Hukum perdata
- Tempat berlakunya
- Hukum nasional : Hukum yang berlaku dalam suatu negara. Co : Hukum Indonesia
- Hukum internasional : Hukum yang mengatur hubungan antara 2 negara/lebih. Co : Hukum perang
- Hukum asing : Hukum yang berlaku dalam negara lain. Co : Hukum Australia
- Hukum gereja : Kaidah yang ditetapkan gereja untuk para anggotanya. Co : Hukum gereja vatikan Roma
- Masa berlakunya
- Hukum positif (Ius Constitutum) : Hukum yang berlaku saat ini
- Hukum yang akan datang (Ius Constituendum) : Hukum yang dicita-citakan, direncanakan akan berlaku pada masa yang akan datang. Co : RUU
- Hukum universal : Hukum yang berlaku tanpa mengenal batas ruang dan waktu. Berlaku sepanjang masa, di manapun, dan terhadap siapapun. Co : Piagam PBB tentang DUHAM
- Cara mempertahankannya
- Hukum material : Hukum yang mengatur tentang isi hubungan antarsesama anggota masyarakat, antaranggota masyarakat dengan penguasa negara, antar masyarakat dengan penguasa negara.
- Hukum formal : Hukum yang mengatur bagaimana cara penguasa mempertahankan dan menegakan serta melaksanakan kaidah-kaidah hukum material dan bagaimana cara menuntutnya apabila hak seseorang telah dilanggar oleh orang lain. Co : Hukum acara peradilan tata usaha negara
- Sifatnya
- Kaidah hukum yang memaksa
- Kaidah hukum yang mengatur/melengkapi
PENGGOLONGAN HUKUM
Jenis Penggolongan
|
Macam
|
Pengertian
|
Contoh
|
Berdasarkan Sumbernya
|
Hukum
undang-undang
Hukum adat
dan hukum kebiasaan
Hukum
yurisprudensi
Hukum
traktat
Hukum
doktrin
|
Hukum yang
tercantum di dalam peraturan perundang-undangan
Hukum yang
diambil dari peraturan-peraturan adat dan kebiasaan
Hukum yang
terbentuk dari putusan pengadilan
Hukum yang
ditetapkan oleh Negara peserta perjanjian internasional
Hukum yang
berasal dari pendapat para ahli hukum terkenal
|
UU
Sisdiknas
Hukum adat
Sunda
KUHP
Hukum
batas Negara
|
Berdasarkan bentuknya
|
Hukum
tertulis
Hukum yang
tidak tertulis
|
Hukum yang
dapat ditemui dalam bentuk tulisan dan dicantumka dalam berbagai peraturan
Negara.
Hukum
tertulis terbagi atas:
a)
Hukum yang dikodifikasi
b)
Hukum yang tidak dikodifikasi
Hukum yang
masih hidup dalam keyakinan dan kenyataan dalam masyarakat yang bersangkutan
|
KUHP,
KUHD, KUHAP
Hukum
kebiasaan dan hukum adat
|
Berdasarkan isinya
|
Hukum
public
Hukum
privat
|
Hukum yang
mengatur hubungan antar warga Negara dan Negara yang menyangkut kepentingan
umum/public
Hukum yang
mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang lain dan bersifat
pribadi
|
Hukum tata
Negara, hukum pidana, hukum acara pidana
Hukum
perdata,hukum dagang
|
Berdasarkan tempat berlakunya
|
Hukum
nasional
Hukum
internasional
Hukum
asing
Hukum
gereja
|
Hukum yang
berlau di dalam suatu Negara
Hukum yang
mengatur hubungan dua Negara atau lebih
Hukum yang
berlaku dalam Negara lain
Kaidah
yang ditetapkan gereja untuk para anggotanya
|
Hukum
Indonesia
Perjanjian
internasional
Hukum
kewarganegaraan, hukum perang, hukum perdata internasional
|
Berdasarkan masa berlakunya
|
Hukum
positif (ius constitutum)
Hukum yang
akan datang (ius constituendum)
Hukum
universal, hukum asasi atau hukum alam
|
Hukum yang
berlaku saat ini
Hukum yang
dicita-citakan,diharapkan, atau direncanakan akan berlaku pada masa yang akan
dating
Hukum yang
berlaku tanpa mengenal batas ruang dan waktu. Berlaku sepanjang masa, dimana
pun terhadap siapa pun
|
Hukum
pidana
Hukum
pidana nasional yang belum disusun
Piagam PBB
tentang DUHAM
|
Berdasarkan cara mempertahankannya
|
Hukum
material
Hukum
formal
|
Hukum yang
mengatur tentang isi hubungan antarsesama anggota masyarakat,antar anggota
masyarakat dengan penguasa Negara,antar masyarakat degan penguasa Negara
Hukum yang
mengatur bagaimana cara penguasa mempertahankan dan menegakan serta
melaksanakan kaidah-kaidah hukum material dan bagaimana cara menuntutnya
apabila hak seseorang telah dilanggar oleh orang lain.
|
KUHP
Hukum
acara PTUN
|
Berdasarkan sifatnya
|
Kaidah
hukum yang memaksa
Kaidah
hukum yang mengatur dan melengkapi
|
Hukum
dalam keadaan apapun mutlak ditaati
Kaidah
hukum yang dapat dikesampingkan para pihak dengan jalan membuat ketentuan
khusus dalam suatu perjanjian yang mereka adakan
|
Ketentuan
pasal 340 KUH Pidana
Ketentuan
pasal 1152 KUH Perdata
|
- Perbedaan hukum privat dan hukum publik
Hukum Privat Hukum Publik - Mengutamakan kepentingan individu
- Mengatur hal ihwal (mendasar) yang bersifat khusu
- Dipertahankan oleh individu
- Asas perdamaian diutamakan dan diupayaka oleh hakim
- Gugatan dari pihak penggugat dapat ditarik kembali setiap saat
- Sanksinya berbentuk perdata : macam hukumannya berupa denda/hukuman kurungan sebagai pengganti denda
- Mengutamakan pengaturan kepentingan umum
- Mengatur hal ihwal yang bersifat umum
- Dipertahankan oleh negara melalui jaksa
- Tidak mengenal asas perdamaian
- Gugatan tidak dapat dicabut kembali
- Sanksinya umum : macam hukumannya adalah hukuman mati, penjara, kurungan, denda, dan hukuman tambahan
- Dalam hukum positif di Indonesia, berlaku tata hukum sebagai berikut :
- Hukum tata negara (HTN) : Ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang organisasi untuk mencapai tujuannya dalam kemasyarakatan
- Hukum administrasi negara : Ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang pengelolaan administrasi yang bertujuan untuk mengetahui cara tingkah lau negara dan alat-alat perlengkapan negara
- Hukum perdata : Mengatur kepentingan perseorangan
- Hukum pidana : Mengatur kepentingan umum
- Hukum acara atau hukum formal : Mengatur cara menjalankan peraturan hukum material. Terbagi atas :
- Hukum acara pidana : Pelaksanaan hukum pidana material
- Hukum acara perdata : Menjalankan peraturan hukum perdata material
- Lembaga peradilan di Indonesia :
- Pengadilan umum : Memeriksa dan memutus perkata tingkat pertama dari segala perkara perdata dan pidana sipil untuk semua golongan penduduk
- Pengadilan agama : Memeriksa dan memutus perkara-perkara yang timbul diantara umat islam. Co : Nikah, rujuk, talak
- Pengadilan militer : Khusu mengadili bidang pidana bagi anggota TNI dan POLRI, dan yang dapat dipersamakan dengan TNI dan POLRI
- Pengadilan tata usaha negara : Memeriksa dan memutus semua sengketa tata usaha negara
- Alat kelengkapan peradilan :
- Hakim : Bertugas menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila dengan jalan menafsirkan hukum
- Jaksa : Lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan undang-undang
- Polisi : Lembaga negara yang berperan sebagai pemelihara kamtibnas, penegak hukum, pelindung serta pengayom dan pelayan masyarakat
- Tingkatan, peranan, dan fungsi lembaga peradilan
- Pengadilan tingkat pertama (Pengadilan negeri) : Dibentuk oleh menteri kehakiman dengan persetujuan MA yang mempunyai kekuasaan hukum pengadilan meliputi 1 kabupaten/kota. Wewenangnya memeriksa dan memutus :
- Sah/tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian, penyidikan, atau penghentian tuntutan
- Ganti kerugian dan/atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkaranya dihentikan pada tingkat penyidikan/penuntutan
- Pengadilan tingkat kedua (Pengadilan tinggi) : Dibentuk dengan UU, daerahnya meliputi 1 provinsi. Fungsinya :
- Pimpinan pengadilan negeri dalam daerahnya
- Pengawas jalannya peradilan dalam daerahnya
- Mengawasi dan meneliti perbuatan hakim pengadilan negeri dalam daerahnya
- Mahkamah Agung : Pemegang pengadilan negara tertinggi, berkedudukan di ibu kota RI. Fungsi :
- Puncak semua peradilan dan sebagai pengadilan tertinggi
- Melakukan pengawasan tertinggi
- Mengawasi perbuatan hakim
- Ciri-ciri korupsi :
- Pengkhianatan terhadapa kepercayaan
- Penipuan terhadap badan pemerintah, lembaga swasta atau masyarakat umum
- Melalaikan kepentingan umum
- Dilakukan dengan rahasia
- Lebih dari 1 orang/pihak
- Bentuk-bentuk korupsi :
- Korupsi jalan pintas : Korupsi dalam hal penggelapan uang negara, perantara ekonomi/politik, sektor ekonomi membayar keuntungan untuk kepentingan politik
- Korupsi upeti : Bentuk korupsi yang dimungkinkan karena jabatan strategis, mendapatkan persentasi, upaya untuk mark up
- Korupsi kontrak : Korupsi yang tidak bisa dilepaskan dari upaya untuk mendapatkan proyek/pasar, usaha untuk mendapatkan fasilitas pemerintah
- Korupsi pemerasan : Korupsi yang sangat terkait dengan jaminan keamanan dan urusan-urusan gejolak internal dan eksternal, pencantuman nama perwira tinggi militer dalam dewan komisaris perusahaan, penggunaan jasa keamanan pada perusahaan multinasional, bahkan pemeraan langsung terhadap perusahaan dengan alasan keamanan
- Macam-macam gerakan & organisasi anti korupsi :
- GEMPITA (Gerakan Masyarakat Peduli Harta Negara)
- OAK (Organisasi Anti Korupsi)
- ICW (Indonesian Corruption Watch)
- SoRAK (Solidaritas Gerakan Anti Korupsi)
- SAMAK (Solidaritas Masyarakat Anti Korupsi)
- DLL
- Ketidakberdayaan lembaga anti korupsi melaksanakan fungsi dan perannya dipengaruhi :
- Tidak mempunyai wewenang memeriksa instansi pemerintah
- Memiliki keterbatasan dalam kualitas SDM
- Keterbatsan dalam mencari sumber dana
- Kurang mendapat dukungan dari masyarakat
0 komentar:
Posting Komentar
Selamat Datang di SFX Community Education
Peraturan SFX Community Education :
1. Dilarang berkomentar dengan menghina SARA(Suku,Agama,Ras, Antar Golongan)
2. Silahkan pelajari materi yang ada di website ini
3. Bantu dengan donasi klik anda dengan cara mengklik iklan disamping kiri atau dibawah judul postingan
4. Tugas sekolah / kuliah silahkan copy paste materi yang ada disini
5. Harap untuk memberitahu teman-teman anda tentang website ini
6. Dilarang keras untuk memberikan komentar junk, spam, pornografi
Terima Kasih sudah membaca peraturan SFX Community Education
Author's : SFX Community
http://operaterpm.blogspot.com
http://studyina.blogspot.com